terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK
Nov 30th 2024, 13:05, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, memandang kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada peningkatan beban operasional sektor usaha, utamanya biaya tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya.

Sehingga, Shinta mengkhawatirkan kenaikan upah untuk tahun depan itu dapat memicu tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih, saat ini kondisi ekonomi nasional masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

"Kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," kata Shinta melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

Shinta mengungkapkan pengusaha kini sedang menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut.

Menurutnya, saat ini belum ada penjelasan komprehensif apakah metodologi penghitungan tersebut telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

"Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut," ujar Shinta.

Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker

"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," tambahnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, memandang ketidakmampuan pengusaha dalam menanggung kenaikan ongkos tenaga kerja juga dapat berdampak pada tertundanya investasi.

"Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu," tutur Bob.

Bob menilai pemerintah tidak menghiraukan masukan dunia usaha dalam penetapan kebijakan ini. Padahal, kata Bob, Apindo telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: