terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Nov 30th 2024, 11:28, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

KPK tahan tersangka kasus suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, Dheky Martin. Foto: Jonathan Devin/kumparan
KPK tahan tersangka kasus suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, Dheky Martin. Foto: Jonathan Devin/kumparan

KPK menahan satu tersangka kasus suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pada Jumat (29/11).

Ia adalah Dheky Martin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Adapun Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.

Ia divonis tiga tahun penjara usai terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, terungkap total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

Peran Dheky

Dalam kasusnya, Dheky disebut mendapatkan arahan dari Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang. Hal itu disampaikan Putu ke Dheky juga atas perintah Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi.

Putu meminta agar Dheky memenangkan sejumlah perusahaan untuk mendapat paket pengerjaan jalur KA. Salah satunya, dimenangkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Pada saat rapat persiapan lelang, Dheky juga telah menginformasikan kepada Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja terkait ploting perusahaan yang akan mengerjakan paket proyek.

Dheky juga memberikan asistensi terhadap dokumen lelang para perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya agar lelang tetap berjalan sesuai rencana.

Selain itu, Dheky juga diminta oleh pejabat Kemenhub untuk memenangkan PT Asta Perdana dalam mengerjakan proyek pembangunan track dan peron Stasiun Bandara Yogyakarta Internasional Airport serta fasilitas pendukung lainnya pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp66.988.659.872,2.

Atas bantuan itu, Dheky mendapatkan sejumlah fee dari Dion Renato Sugiarto untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 104+900 sampai dengan KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, antara lain:

  • Uang sebesar Rp 100.000.000,00 tanggal 19 Maret 2022 sebagai uang operasional yang diserahkan melalui staf dari Tersangka DM yaitu Aan Fauzi. Uang itu diberikan setiap bulannya sebanyak 6 kali.

  • Uang sebesar Rp 50.000.000,00 per bulan sebagai uang operasional yang diserahkan melalui Aan Fauzi yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Tersangka DM;

  • Satu unit mobil Toyota Innova warna hitam pada tahun 2022:

Total, Aan Fauzi sudah menyerahkan sekitar Rp 3,062 miliar kepada Dheky terkait pemenangan lelang untuk mengerjakan proyek itu. Selain kepada Dheky, Dion juga memberikan fee kepada Bernard Hasibuan selaku PPK pengganti Dheky.

Atas perbuatannya, Dheky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: