terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pelaku Pembunuhan Keluarga di Lebak Bulus Jalani Tes Urine - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pelaku Pembunuhan Keluarga di Lebak Bulus Jalani Tes Urine
Nov 30th 2024, 13:43, by muhammad farhansyah, kumparanNEWS

Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pelaku pembunuhan keluarga di Lebak Bulus akan menjalani tes urine, Sabtu (30/11).

Pelaku aksi berdarah itu adalah anak di keluarga tersebut berusia 14 tahun. Tindakan sang anak menewaskan nenek dan ayah, serta membuat ibunya mengalami luka berat.

"Untuk motif masih didalami karena memang anaknya masih diam, ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, kepada media.

Pemeriksaan urine dilakukan untuk memastikan apakah ada pengaruh zat tertentu yang memengaruhi perilakunya. Langkah ini diambil mengingat pelaku masih belum memberikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku dalam serangan tersebut. Pelaku saat ini berada dalam pengawasan pihak berwajib untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepolisian dari Polsek Cilandak telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, lima orang saksi, termasuk petugas satpam, telah dimintai keterangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, karena usianya yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perlindungan anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: