terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menteri Hukum Ungkap Tugas Khusus dari Prabowo, Apa Itu? - my blog
Nov 4th 2024, 11:57, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ia mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ia sampaikan dalam raker bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri," kata Supratman dalam rapat.
Supratman mengatakan tugas ini sebagai langkah penyuksesan sinkronisasi dan harmonisasi usai peleburan dan pemekaran kementerian di kabinet.
Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045.--Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Di sisi lain, Kementerian Hukum juga tengah melakukan melakukan transisi imbas pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Supratman membentuk tim transisi yang ditargetkan rampung Juni 2025.
Kementerian Hukum dan HAM dalam periode dipecah menjadi 3 kementerian yakni yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) yang dibawahi satu Menteri Koordinator (Menko).
"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan atau lahirnya nomenklatur baru itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua baik dari sisi personel, regulasi, dan lain sebagainya," kata Supratman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar