terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DPR Geram Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun: Gila, iPhone Layak Diblokir - my blog
Nov 5th 2024, 14:02, by Muhammad Fikrie, kumparanTECH
Komisi VI DPR RI turut menyoroti isu larangan iPhone 16 dijual di Indonesia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/10).
Selain persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi dan komitmen investasi di Indonesia yang belum tuntas, alasan iPhone 16 dilarang masuk Indonesia karena ada permintaan tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun.
Permintaan tax holiday yang diajukan Apple sebagai syarat investasi di Indonesia itu membuat geram Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.
"Hari ini sedang ramai di media sosial bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia," katanya dalam rapat.
Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita.- Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP -
Menteri BUMN Erick Thohir yang memiliki pengalaman dan jaringan internasional yang luas diharapkan turun tangan mengatasi masalah ini, membantu Indonesia lepas dari ketergantungan produk Apple.
Apple disebut sudah menikmati keuntungan di pasar Indonesia, tapi ketika diminta investasi, perusahaan justru memberikan syarat yang dinilai tidak masuk akal dan melecehkan Indonesia.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone (Apple). Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita," tegas Mufti.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan iPhone 16 tidak bisa dijual di Indonesia karena terganjal persyaratan TKDN.
Apple memang sudah mendapat izin untuk menjajakan iPhone di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, tapi masa berlakunya telah habis.
Untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
"Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," kata Agus Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada 8 Oktober 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar