terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Baru Pulang dari Kamboja, Pria di Lampung Ditangkap Usai Promosikan Situs Judol - my blog
Nov 20th 2024, 12:04, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
pPelaku yang mempromosikan judi online berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampungulang
Lampung Geh, Bandar Lampung - Baru 3 bulan dari Kamboja, seorang pria warga Sukarame ditangkap Polisi karena mempromosikan situs judi online (judol). Pria itu berinisial HF (21) warga Sukarame. Ia ditangkap bersama rekannya MR Alias Usro (27) warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan H Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. "Salah satu pelaku inisial HF sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di negara Kamboja. Disana, HF bekerja sebagai operator judi online, baru kembali ke Indonesia bulan Agustus 2024 kemarin," katanya. Ono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. "Pelaku MR bertugas membuat desain logo dan membuat video yang berisikan konten judi yang nantinya diposting di media sosial," ucapnya.
"Sedangkan HF berperan memposting konten judi online melalui sejumlah akun media sosial dengan menautkan situs Kastil89," lanjutnya. Dalam kasus tersebut, lanjut Ono, pelaku MR mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta dari leader Kastil 89. "Ada 6 akun Instagram yang digunakan pelaku HF untuk mempromosikan judi on
line, dan HF baru menerima upah sebanyak dua kali yaitu Rp 150 ribu rupiah dan Rp 200 ribu rupiah selama mempromosikan judi online di Indonesia," ujarnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah paspor, dan 1 unit monitor. "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang ITE Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar