terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Panca, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Divonis Mati - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panca, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Divonis Mati
Sep 17th 2024, 12:33, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ayah pembunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9). Oleh majelis hakim, Panca dijatuhi vonis hukuman mati.

Panca dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga poin yang memberatkan Panca dalam perkaranya. Namun, tak ada satu pun hal yang meringankan.

"Satu, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Dua, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Tiga, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," jelas hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan.

Hakim pun menilai apa yang dilakukan oleh Panca sesuai dengan pidana yang dijatuhkan padanya.

"Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," ujar Sulistyo.

Majelis hakim menilai Panca telah menyalahi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya.

Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Dan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang nomor 8 tahun 81," sebut Sulistyo.

Oleh karena itu, Panca dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Ia pun dijatuhi vonis mati.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Sulistyo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," sebut Sulistyo.

Hakim juga memutuskan barang bukti dimusnahkan, serta beban biaya perkara Panca dibebankan pada Negara.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan, membebankan biaya perkara kepada negara," tutup Panca.

Panca tak bereaksi banyak ketika mendengar vonis hakim tersebut. Dia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Amriadi Pasaribu. Mereka pun memutuskan akan banding.

Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.

Untuk menjalankan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang.

Ia membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu AK (1 tahun) di sebelah kiri, disusul AR (3 tahun), SK (4 tahun), dan VA (6 tahun). Setelah Panca memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap, dia memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya.

Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara membekap mereka hingga tak bernapas lagi. Pria tersebut memastikan kematian keempat anaknya dengan menempelkan telinga ke dada kiri para korban.

Panca sempat mencoba bunuh diri setelah menghabisi anaknya. Namun gagal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: