terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ini Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi, Sebut Munaslub Kadin 2024 Ilegal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi, Sebut Munaslub Kadin 2024 Ilegal
Sep 16th 2024, 13:31, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers menanggapi Munaslub Kadin yang angkat Anindya Bakrie. Foto: Instagram @arsjadrasjid.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers menanggapi Munaslub Kadin yang angkat Anindya Bakrie. Foto: Instagram @arsjadrasjid.

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyurati Presiden Jokowi terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum. Arsjad menilai, Munaslub tersebut ilegal karena menyimpang dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) Kadin.

Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024, bernomor 1757/DP/IX/2024, dengan perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, Senin (16/9), Arsjad menjelaskan bahwa Munaslub yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum Kadin dan mengangkat Anindya N. Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru, tidak sah. Menurutnya, Munaslub tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.

"Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," kata Arsjad dalam surat tertanggal Minggu (15/9).

Arsjad menyoroti empat poin pelanggaran. Pertama, Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa terkait pelanggaran AD/ART.

Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, Munaslub seharusnya diadakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa yang hadir di musyawarah terakhir. Namun, rapat semacam itu tidak pernah terjadi.

Ketiga, kurangnya kehadiran peserta sah. Arsjad menyebut, Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari 35 yang ada, serta 25 Anggota Luar Biasa dari total 221 anggota yang terdaftar.

Keempat, pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.

Dalam suratnya, Arsjad meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Arsjad berharap pemerintah dapat memberikan arahan, pembinaan, dan memastikan AD/ART Kadin ditegakkan.

Ia juga menegaskan pentingnya mencegah dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi. Selain itu, Arsjad menyatakan kesiapannya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.

"Kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: