terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bucin ke Pacarnya, Laura Meizani: Aku Tak Peduli yang Orang Katakan Tentangmu - my blog
Sep 17th 2024, 08:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Hubungan Laura Meizani dengan kekasihnya, Vadel Badjideh, terus menuai hujatan. Bahkan, saat ibunda Laura, Nikita Mirzani, membuat laporan polisi terhadap VA yang diduga Vadel, banyak netizen yang berharap TikTokers berusia 19 tahun itu segera masuk penjara.
Kendati demikian, beragam hujatan rupanya tak mempengaruhi sikap Laura ke pacarnya. Di tengah ramainya kabar soal laporan Nikita, Laura malah membuat unggahan yang memperlihatkan dirinya sangat bucin ke sang pacar.
Ia mengaku tak pernah menyesal bertemu dengan Vadel dan menjalani hubungan asmara.
"Kamu orang pertama yang membuatku tahu artinya cinta dan orang pertama yang membuatku tahu artinya dicintai oleh orang yang tulus dari hati," tulis Laura Meizani dalam postingan di IG Story.
Dalam postingan itu, Laura juga memperlihatkan bahwa dirinya sama sekali tak peduli dengan hujatan orang-orang terhadap kekasihnya itu. Putri pertama Nikita itu menilai bahwa hanya ia yang tahu seperti apa sosok sang pacar dan hubungan yang mereka jalani.
"Aku tak peduli dengan yang orang katakan tentang kamu atau pun kita. Mereka tidak tahu kisah tentang hubungan kita. Hanya kita yang tahu dan kita yang menjalaninya. Hanya kita yang tahu kebenarannya. Aku mencintaimu," tulis Laura sambil menandai akun Vadel.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa ibu 3 anak itu melaporkan seseorang ke polisi dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Fahmi mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan membenarkan soal laporan Nikita terhadap seseorang berinisial VA. Laporan ini dibuat terkait kasus keluarga.
"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar