terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Saka Tatal ke Dede soal Kasus Vina Cirebon: Terima Kasih Jujur, Demi Kebenaran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saka Tatal ke Dede soal Kasus Vina Cirebon: Terima Kasih Jujur, Demi Kebenaran
Jul 23rd 2024, 20:40, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.  Foto: kumparan
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: kumparan

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon berharap pengakuan Dede soal kesaksian palsu menjadi titik terang untuk mengungkap misteri kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.

Saka mengungkapkan saat sidang pada tahun 2016, Aep dan Dede yang disebut sebagai saksi kunci karena melihat pembunuhan Vina dan pacarnya Eky, tidak pernah dihadirkan di persidangan.

"Ya, Alhamdulillah, jadi ada titik terang juga. Waktu dulu kan Aep dan Dede di persidangan tidak pernah muncul sama sekali," kata Saka saat ditemui di rumahnya di Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya tahu sosok Dede yang bekerja di showroom atau cuci mobil mobil milik Aep.

Dia merasa, pengakuan Dede sudah memberikan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon ini bisa membawa angin segar bagi dia dan dan 7 terpidana lainnya yang masih di dalam penjara.

"Terima kasih, Dede, sudah berani jujur. Walaupun ada risikonya. Sudah mau terbuka, demi kebenaran. Walaupun terlambat juga, yang penting kan dia mau berkata jujur dengan apa adanya," ujarnya.

Mengaku korban salah tangkap

Sebelumnya Saka juga sudah mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, pada 2016 silam. Kasus ini dikenal dengan nama 'Vina Cirebon'.

Saat ditangkpan Saka Tatal masih berusia 15 tahun. Dari delapan pelaku yang ditangkap, Saka Tatal mendapat hukuman paling ringan karena masih di bawah umur. Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal bebas bersyarat pada April 2020.

Usai kasus Vina mencuat dan viral kembali, Saka Tatal kembali muncul dan mengaku ia adalah korban salah tangkap di kasus ini. Dia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar namanya bisa dibersihkan dari segala tuduhan.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan tersebut.

Pengakuan Dede Beri Keterangan Palsu

Pada Senin (22/7), Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan mengadakan jumpa pers. Acara ini dihadiri Dedi Mulyadi dan juga Dede.

"Hari ini, kita mendapatkan bukti yang luar biasa,... Keluarga dari Dede menghubungi Kang Dedi. Kita kedatangan di sini, yaitu Dede. Kalau tidak ada Dede ini, tidak akan ada cerita pembunuhan Vina, pembunuhan Vina dan Eky. Tapi karena mereka inilah mereka dulunya memberikan keterangan palsu, bersaksi palsu, maka akhirnya 7 terpidana itu dihukum," kata Otto dalam tayangan Youtube Peradi.

Dede mengaku setelah tewasnya Vina dan Eky, dia diajak saksi Aep yang juga jadi saksi kunci di kasus ini untuk bertemu Iptu Rudiana, saat itu dia menjabat di bagian Unit Tindak Pidana Narkoba Polres Cirebon. Padahal dia tak mengenal para tersangka yang ada 7 orang. Karena pengakuan Dede kala itu, 7 orang itu dihukum penjara seumur hidup.

Pengacara Iptu Rudiana Somasi Dede, Liga Akbar hingga Dedi Mulyadi

Iptu Rudiana kini muncul ke hadapan publik. Dia bahkan sudah menunjuk sejumlah pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) untuk menjawab semua tudingan yang dialamatkan padanya.

Sekjen DPP Perhakhi Pitra Nasution menilai banyak tudingan yang dialamatkan ke kliennya itu. Mulai dari dianggap bungkam selama Polda Jabar menangani lagi kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana dituding memalsukan dan sebagainya. Bahkan melarang netizen datang ke makam Eky.

"Malah Iptu Rudiana sangat senang jika ada yang datang dan mendoakan Eky di makamnya," ujar Pitra Nasution, di kantornya, Senin (22/7).

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky. Eky adalah kekasih Vina yang sama-sama tewas dalam kekerasan yang terjadi pada 2016 di Kabupaten Cirebon.

Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Pitra mengklarifikasi bahwa seluruh tuduhan pada Iptu Rudiana merupakan hoaks.

Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim

Iptu Rudiana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan terhadap Rudiana dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Hadi Saputra–salah seorang dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI, tertanggal 17 Juli 2024.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata perwakilan tim kuasa hukum Hadi Saputra, Roely Panggabea, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).

Saat kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016, Rudiana menjabat sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Namun, Rudiana disebut-sebut turut mengusut kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon itu.

Begitu kasus penangkapan Pegi Setiawan pada Mei 2024 menjadi sorotan publik, Rudiana sekarang menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: