terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara Dini Sera Usai Ronald Tannur Bebas: Semoga Hakim Dibalas Setimpal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Dini Sera Usai Ronald Tannur Bebas: Semoga Hakim Dibalas Setimpal
Jul 24th 2024, 21:25, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024)  Foto: Dok. Istimewa
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (26). Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

"Tadi kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin, dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya," kata Dimas kepada kumparan, Rabu (24/7).

"Hari ini, malam ini juga saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga para hakim tersebut segera mendapat balasan yang setimpal atas putusannya dari Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam 7 hari usai amar putusan dibacakan.

"Sehingga keadilan korban ini tetap bisa diperjuangkan dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.

Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga akan melaporkan para hakim ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan bebas Ronald Tannur.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ungkapnya.

"Karena kita tahu dengan putusan ini kita jadi paham sekarang bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," lanjut dia.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Putusan Ronald Tannur itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Sekilas Peristiwa Berdasarkan Dakwaan

Dalam dakwaan, setidaknya ada dua momen dalam tewasnya Dini Sera. Pertama, saat dia bersama Ronald Tannur berada di lift usai pulang karaoke. Di lokasi itu, terjadi cekcok yang berujung botol minuman keras Ronald Tannur mengenai kepala Dini Sera.

Kedua, saat berada di parkiran. Dini Sera yang berada di sisi kiri mobil tergilas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur.

Selengkapnya di:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: