terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Teken Nota Kesepahaman dengan LPSK, Tingkatkan Perlindungan Saksi Korupsi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Teken Nota Kesepahaman dengan LPSK, Tingkatkan Perlindungan Saksi Korupsi
Jul 23rd 2024, 21:44, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7). Perjanjian ini terkait pemberian perlindungan kepada saksi kasus korupsi.

"Dengan adanya perlindungan saksi selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, pihaknya telah melakukan survei terhadap 637 instansi, kementerian, dan lembaga dengan total 554 ribu responden pada 2023 silam.

"Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita Bersama," beber Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, KPK bersama LPSK akan terus melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi nota kesepahaman ini. Termasuk dalam memperkuat perlindungan saksi terkait masalah kepegawaian seperti mutasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Apalagi, kerja sama antara LPSK dan KPK sudah berjalan sejak 2018 lalu.

"Beberapa poin yang kita sepakati telah disampaikan dan itu menjadi hal penting untuk ke depannya. Pentingnya sebuah kolaborasi, sinergi LPSK dan KPK dalam rangka penguatan, pelaporan, perlindungan, serta whistleblower sistem yang juga penting," jelas Achmadi.

Penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK
Penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK

Perlindungan kepada saksi dan korban, lanjutnya, bukan hanya sebatas memberikan rasa aman. Melainkan juga menumbuhkan kesadaran dan kemauan dalam mengungkap kasus korupsi secara menyeluruh.

"Kami mencermati dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pentingnya sebuah pendekatan, pengungkapan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, melalui penanganan secara khusus pada proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi kepastian dan keadilan," paparnya.

Berikut isi nota kesepahaman antara KPK dan LPSK:

  • Sinergisitas perlindungan saksi dan rumah aman;

  • Penerapan dan peningkatan kepatuhan LHKPN;

  • Pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi;

  • Penguatan kelembagaan dalam rangka penguatan integritas dan pencegahan korupsi;

  • Pendidikan dan sosialisasi yang terkait dengan antikorupsi dan perlindungan saksi;

  • Penyediaan narasumber dan ahli;

  • Pertukaran informasi dan/atau data; dan

  • Kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: