terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pertambangan dalam Pertimbangan Islam: Bolehkah Public Goods Dikelola Swasta? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pertambangan dalam Pertimbangan Islam: Bolehkah Public Goods Dikelola Swasta?
Jun 19th 2024, 08:12, by Depid Ismail, Depid Ismail

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Uraian di atas memberikan gambaran bahwa kekayaan alam merupakan public goods yang tentunya harus dipergunakan hanya untuk public services, yaitu memenuhi berbagai kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Dengan kata lain bahwa UUD 1945 tidak membenarkan public goods menjadi private goods yaitu dimiliki dan dikuasai oleh personal atau swasta, apalagi hasilnya dipakai untuk kepentingan private services yang menjadikan kenikmatan dan kesejahteraan hanya diperuntukkan bagi personal atau swasta.

Dalam pandangan Islam mengelola sumberdaya daya alam yang termasuk di dalamnya yaitu pertambangan, benar-benar harus dipertimbangkan sedemikian rupa. Karena selain membutuhkan knowledge, skill, dan teknologi yang mumpuni, pengelolaan sebuah pertambangan besar merupakan kewajiban negara sebagai bukti pelayanan kepada masyarakat sebagai pemilik public goods.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyampaikan dalam sebuah hadits,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah)

Hadits di atas memberikan gambaran bahwa dalam kehidupan kaum muslimin (dalam riwayat lain menggunakan lafadz "annaas" yang artinya manusia) ada yang dinamakan dengan public goods, yaitu sumber daya alam atau kekayaan dari alam yang merupakan milkiyah ammah (milik umum) dan dipergunakan untuk public services secara cuma-cuma (wa tsamanahu haramun).

Dalam hadits lain menerangkan bagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tetap menjaga dan memelihara sebuah pertambangan agar tidak dimiliki, dikelola, dan dimanfaatkan hasilnya oleh personal ataupun swasta.

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ.

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, "Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa' al-'idd)." Ibnu al-Mutawakkil berkata, "Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)." (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)

Jadi perlu dipertimbangkan jika pihak swasta diberi hak untuk mengelola public goods seperti pertambangan, baik dalam bentuk privatiasi dengan menjual saham perusahaannya ataupun memberikan hak pengelolaannya. Akhirnya menyebabkan perubahan status dari public goods menjadi private goods, yang tentu hasilnya pun tidak akan sampai kepada masyarakat dalam bentuk public services.

Inilah pertimbangan Islam sebagai bukti kehebatan Islam dalam mendistribusikan kekayaan dan kesejahteraan, sekaligus menjadi salah satu perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang terus memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, karena public goods telah dirampok oleh segelintir para pemilik modal.

Menempatkan pertambangan sebagai milkiyah ammah menjadi gambaran bahwa apabila sistem ekonomi Islam diterapkan akan mewujudkan pemerataan kekayaan dalam kehidupan manusia, sebagai wujud Islam yang rahmatan lil 'alamin.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: