terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jaksa KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan di Persidangan SYL Hari Ini - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan di Persidangan SYL Hari Ini
May 15th 2024, 08:21, by Raga Imam, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Persidangan dugaan korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk berlanjut hari ini, Rabu (15/5). Agendanya masih pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang kali ini jaksa akan menghadirkan 5 pejabat Kementan dalam persidangan. Dua di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen).

"Suwandi, Dirjen Tanaman Pangan Kementan; Prihasto Setyanto, Dirjen Horti Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Lalu tiga pejabat lainnya adalah:

  • Andi Muhammad Idil Fitri, Kabag Umum Dirjen Horti Kementan

  • Edi Eko Sasmito, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan

  • Bambang Pamuji, Sesditjen Tanaman Pangan Kementan

Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima dari jajaran pejabat Kementan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: