terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengedar 1,1 Kg Heroin Ditangkap Polda Metro Jaya, Barang Dibawa dari Sumatera - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengedar 1,1 Kg Heroin Ditangkap Polda Metro Jaya, Barang Dibawa dari Sumatera
Jun 3rd 2025, 18:30 by kumparanNEWS

Pengedar heroin saat ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Pengedar heroin saat ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pengedar heroin berinisial YJ (33) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Karang Tengah, Jakarta Barat, pada Selasa (3/6).

Barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram disita dalam penangkapan itu.

"Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat, dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari.

Menurut Edy, heroin yang disita oleh polisi memiliki nilai Rp 1,4 miliar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, heroin itu hendak didapat oleh pelaku dari Sumatra dan hendak diedarkan di Jakarta.

Pengedar heroin saat ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Pengedar heroin saat ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," ucap dia.

Kini, YJ telah ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: