terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Muzakir Manaf soal Ramai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Aceh: Dalam Proses - my blog
Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Foto: Haya Syahira/kumparan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf diminta tanggapan soal ramai pengibaran bendera bulan bintang di wilayahnya. Menurutnya saat ini masih dalam proses penerbitan izin.
Mualem berharap polemik pengibaran bendera Aceh bisa diselesaikan secepat mungkin.
"Dalam proses, insyaallah secepat mungkin," kata Mualem saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
Polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang berakar dari perbedaan tafsir antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Dalam Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI, yang dikenal sebagai MoU Helsinki, ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol dan bendera sendiri.
Sejumlah orang memegang bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Foto: Dok. Istimewa
Klausul ini tertuang dalam Pasal 1.1.5 MoU Helsinki yang berbunyi 'Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne'.
Pasca perjanjian Helsinki, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Isinya melarang daerah menggunakan lambang yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Dalam aturan ini, bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis bersenjata sebelum damai pun tidak boleh digunakan sebagai simbol resmi daerah. Inilah yang kemudian menjadi polemik.
Tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun ini mengesahkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh.
Sejumlah orang memegang bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (4/12). Foto: Dok. Istimewa
Alasannya dengan mengacu pasal di MoU Helsinki, dan argumen simbol ini adalah representasi sejarah Aceh, bukan semata simbol separatisme.
Meski masih berpolemik, beberapa massa aksi protes sengketa 4 pulau Aceh-Sumut sempat mengibarkan bendera bintang buleun di halaman kantor Gubernur Aceh.
Terkait hal ini, Mualem mengaku tidak mengetahui hal ini karena tengah berada di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menyelesaikan sengketa pulau-pulau.
"Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar