terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jumran Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jumran Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jun 4th 2025, 15:23 by kumparanNEWS

Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara

Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) dituntut hukuman penjara sumur hidup atas kasus ia membunuh Juwita (25), wartawati Newsway.co.id yang merupakan kekasihnya. Jumran juga dituntut dipecat dari kesatuan TNI AL.

Tuntutan dibacakan Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Letkol Cho Arie Fitriansyah.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Sunandi, sebagaimana diberitakan Antara.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).

Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel," imbuh Sunandi.

Jumran Ajukan Pembelaan

Jumran dan Juwita. Foto: Istimewa
Jumran dan Juwita. Foto: Istimewa

Jumran mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Majelis hakim pun memberikan waktu 1 hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pleidoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Keluarga Juwita Kecewa

Keluarga Juwita, melalui pengacara Muhamad Pazri, kecewa karena Jumran tidak dituntut pidana mati.

"Pihak keluarga selalu memohon kepada Odmil agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup," kata Pazri setelah sidang.

"Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati," lanjutnya.

Pazri menegaskan bahwa keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal, apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Terlebih lagi, kata dia, Komnas HAM dan LPSK RI telah memberikan sejumlah rekomendasi serta sepakat bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Bahkan sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati.

Menurut dia, dalam sistem peradilan di Indonesia, biasanya vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan saat persidangan, sehingga pidana mati terhadap terdakwa Jumran dalam kasus ini memiliki peluang yang cukup kecil.

Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin karena memang sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

"Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujar Pazri.

Pembunuhan Itu

Jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Foto: Dok. Istimewa
Jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Foto: Dok. Istimewa

Juwita dibunuh Jumran di dalam mobil. Jumran lalu menaruh jasad Juwita di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru—warga menemukan jasad ini pada 22 Maret 2025.

Belakangan terungkap Jumran, yang ke menyembunyikan kepergiannya ke Banjarbaru dengan memakai KTP temannya, berupaya membuat Juwita seolah-olah telah mengalami kecelakaan motor.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: