terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Diskon Tiket Pesawat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jadwal dan Ketentuannya - my blog
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
Pemerintah mulai memberlakukan diskon tiket pesawat berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6 persen untuk pesawat domestik kelas ekonomi terhitung sejak hari ini, 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP tersebut merupakan salah satu dari lima insentif ekonomi yang dikucurkan pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 6 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Artinya, penerima jasa hanya membayar 5 persen dari PPN yang berlaku, sehingga total PPN tetap 11 persen namun sebagian ditanggung oleh negara.
"Untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," demikian bunyi Pasal 3a dan b, dikutip Kamis (5/6).
Jika tiket dibeli sebelum 5 Juni atau penerbangan dilakukan setelah 31 Juli, maka PPN yang berlaku akan kembali normal dan sepenuhnya ditanggung oleh penumpang.
Pemudik mulai padati Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (3/4) Foto: Rini Friastuti/kumparan
Adapun besaran PPN tersebut dihitung berdasarkan penggantian yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dikenakan maskapai sebagai bagian dari jasa penerbangan. Pajak ini tidak mencakup komponen seperti airport tax (PSC) karena tidak masuk dalam objek PPN jasa penerbangan.
Lebih lanjut, maskapai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 30 September 2025.
Jika pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka insentif tidak dapat diberikan. Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional selama periode libur sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar