terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Beredar SMS Penipuan Berkedok Tilang Kejaksaan, Kejagung Minta Warga Tak Percaya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Beredar SMS Penipuan Berkedok Tilang Kejaksaan, Kejagung Minta Warga Tak Percaya
Jun 4th 2025, 16:34 by kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, meminta masyarakat jangan mudah percaya bila mendapatkan SMS penipuan dengan kedok tilang elektronik atau ETLE Kejaksaan.

Ia pun menjelaskan bahwa penipuan ini biasanya menggunakan cara mengirimkan sebuah tautan yang hampir serupa dengan tautan tilang resmi kejaksaan.

"Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban," ujar Harli dalam keterangan, Rabu (4/6).

Dia menegaskan bahwa Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan pemberitahuan tilang atau hal terkait penilangan melalui SMS.

"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," ujar dia.

"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/," jelasnya.

Tangkapan layar SMS phising yang menyerupai tilang Kejaksaan. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Tangkapan layar SMS phising yang menyerupai tilang Kejaksaan. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Menurut Harli, tautan yang digunakan oleh penipu itu adalah https://tilang-kejaksaanr.top.

"Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain: phising, dapat berdampak pada pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan)," ucapnya.

"Kehilangan keuangan (financial loss), di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri; penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan," tambahnya.

Harli pun meminta masyarakat untuk mengabaikan SMS tersebut, jangan klik tautan yang dikirimkan, lalu laporkan SMS penipuan itu ke aparat penegak hukum, dan verifikasi informasi yang dikirimkan penipu ke media sosial instansi terkait.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," tandasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: