terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara Divonis 6 & 7,5 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara Divonis 6 & 7,5 Tahun Penjara
Jun 4th 2025, 16:22 by kumparanNEWS

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Aprialely merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 terkait shelter tsunami tersebut dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Kemudian terhadap terdakwa lainnya, Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp 20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut.

Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp 1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: