terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban
Jun 2nd 2025, 18:04 by Berita Terkini

Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay
Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay

Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia saat Iduladha. Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga.

Islam sudah mengatur pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus mengikuti syariat agar ibadah ini dianggap sah.

Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah Sepertiga

Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Trinitykubassek
Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Trinitykubassek

Mengutip dari Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas IX, Tim Duta Madani (2017:100), kurban (udiyah) adalah hewan yang dikurbankan untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) atau hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Sebagian ulama berpendapat hukum berkurban adalah wajib. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat hukum berkurban adalah sunah muakadah.

Allah Swt. berfirman.

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS Al-Kausar ayat 1-2)

Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga. Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut.

1. Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban adalah orang yang berkurban. Shahibul kurban dan keluarganya berhak atas sepertiga bagian dari total daging kurban.

2. Fakir Miskin

Sepertiga bagian daging kurban lainnya adalah hak para fakir miskin. Tujuan pemberiannya adalah untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung. Daging kurban adalah berkah bagi fakir miskin yang mungkin saja jarang mengonsumsi daging dalam kesehariannya.

3. Tetangga dan Kerabat

Sepertiga bagian daging kurban berikutnya merupakan hak tetangga dan kerabat. Pemberian daging kurban ini adalah bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial di masyarakat.

Meskipun demikian, proporsi tersebut tidak baku dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Perlu diingat, pembagian daging kurban tetap harus memprioritaskan golongan orang yang berhak mendapatkannya, yaitu fakir miskin.

Jika di tempat pelaksanaan kurban banyak fakir miskin, shahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka. Meskipun hal tersebut berarti mengurangi bagian untuk dikonsumsi sendiri, tetapi orang yang membutuhkan lebih diutamakan.

Baca juga: Pengertian Kurban, Syarat dan Sejarahnya dalam Islam

Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga. Penjelasan tersebut penting untuk dipahami oleh muslim agar bisa membagikan daging kurban sesuai dengan aturan. (KRIS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: