terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul, Divonis 7 Tahun Penjara - my blog
Dua hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul di sidang vonis dugaan suap di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (8/5).
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya, kedua orang tersebut sama-sama dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum kedua hakim menyatakan pikir-pikir.
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Dalam kasus ini, ada tiga hakim yang diduga menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo yang disidang secara terpisah.
Ronald Tannur merupakan pelaku pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, ketiga hakim PN Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat. Erintuah Damanik dan Mangapul sudah mengembalikan uang yang mereka terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar