terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Rincian Uang Tukin yang Akan Diterima Dosen ASN, Paling Tinggi Rp 19,2 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rincian Uang Tukin yang Akan Diterima Dosen ASN, Paling Tinggi Rp 19,2 Juta
Apr 15th 2025, 15:30 by kumparanBISNIS

Sejumlah anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berbicara kepada wartawan usai audiensi dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berbicara kepada wartawan usai audiensi dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Kantor Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaitek) dipastikan akan mulai menerima tunjangan kinerja (tukin) pada Juli 2025.

Pemberian tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Pembayaran tunjangan ini berlaku secara surut mulai Januari 2025, mencakup 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran tukin adalah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjungan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi," ujar dia dalam Taklimat Media tentang Tunjangan Kinerja Dosen di Lingkungan Kemendiktisaitek, Jakarta, Selasa (15/4).

Dari total penerima, 8.725 dosen berasal dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan bagi para dosen yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan Perpres ini, tukin diberikan sebagai tambahan komponen penghasilan.

Meski demikian, penerapan skema ini memastikan bahwa dosen ASN di luar PTN BH dan PTN BLU dengan sistem remunerasi hanya akan menerima satu jenis tunjangan, yaitu yang nilainya lebih besar antara tukin atau tunjangan profesi.

"Besaran tunjangan kinerjanya juga tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut," tambah Sri Mulyani.

Tunjangan profesi tidak akan dihapus atau digantikan, melainkan tetap dibayarkan penuh, sementara tukin diberikan sebatas selisihnya dari standar kelas jabatan yang setara.

Berikut rincian estimasi tunjangan dosen ASN berdasarkan jabatan sebagai berikut:

Guru Besar:

Tunjangan Profesi: Rp 6.737.200

Tukin: Rp 19.280.000

Lektor Kepala:

Tunjangan Profesi: Rp 4.971.700

Tukin: Rp 10.936.000

Lektor:

Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000

Tukin: Rp 8.757.600

Asisten Ahli:

Tunjangan Profesi: Rp 3.287.000

Tukin: Rp 5.079.200

Komponen penghasilan dosen berdasarkan jenis perguruan tinggi pun dijabarkan sebagai berikut:

PTN Badan Hukum (PTNBH): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi

PTN BLU (sudah remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi

PTN BLU non-remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)

PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)

LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (mengacu Perpres 19/2025)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: