terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Suami Ditembak Usai Dituduh sebagai Pelaku Curanmor, Istri Ngadu ke Kompolnas RI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami Ditembak Usai Dituduh sebagai Pelaku Curanmor, Istri Ngadu ke Kompolnas RI
Dec 10th 2024, 15:18, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi bersama Keluarga Almarhum Ramadon. | Foto: LBH Bandar Lampung
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi bersama Keluarga Almarhum Ramadon. | Foto: LBH Bandar Lampung

Lampung Geh, Lampung Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Ramadon, korban penembakan oleh polisi di hadapan anak dan istrinya, mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia pada Senin (9/12).

Pengaduan ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung.

LBH Bandar Lampung meminta Kompolnas RI segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mengawasi dugaan extrajudicial killing yang menimpa almarhum Ramadon di wilayah hukum Polda Lampung.

2. Mendorong pengungkapan kasus secara transparan, akuntabel, dan profesional, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik serta extrajudicial killing oleh anggota kepolisian, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

3. Melakukan pemeriksaan internal Polri di Polda Lampung agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.

4. Mengawasi kinerja Polri secara fungsional untuk memastikan profesionalisme dan kemandirian institusi kepolisian.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyebut, penembakan terhadap almarhum Ramadon sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan.

"Kapolri dan Kompolnas harus menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar disiplin, etika profesi, dan bahkan menerapkan pasal pidana kepada pelaku," tegas Sumaindra.

Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009.

"Tindakan sewenang-wenang dalam penangkapan almarhum Ramadon melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak dasar yang dijamin Pasal 28D UUD 1945 serta Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tambahnya.

Sumaindra menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional oleh institusi kepolisian demi mencegah pelanggaran serupa di masa depan. (Put/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: