terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak 2025 - my blog
Tahun ini, beberapa pemerintah daerah memberikan program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat pemutihan pajak 2025.
Syarat pemutihan pajak sebenarnya cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen kendaraan.
Dikutip dari buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Anggoro, et al. (2023:253), pemerintah daerah di Indonesia menyukai pemberian tax amnesty yang lebih dikenal sebagai pemutihan pajak memberikan diskon pajak atas berbagai jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak-pajak lainnya.
Namun, tidak semua pemerintah menyelenggarakan program pemutihan pajak. Tahun 2025 ini, hanya ada beberapa provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan. Antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, Bali, dan Kepulauan Riau.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan harus memahami persyaratannya. Untuk pemutihan pajak hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan pada wilayah tersebut. Selain itu juga hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayar paling lama 5 tahun.
Lantas, apa saja syarat pemutihan pajak 2025 lainnya? Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di STNK asli dan fotokopi.
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Sampul map berwarna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor).
Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengikuti program pemutihan pajak mungkin bingung dengan prosedurnya. Berikut prosedurnya yang wajib dipahami.
1. Siapkan Dokumen
Pertama, siapkan dokumen kendaraan. Dokumen yang diperlukan seperti tertuang pada syarat di atas. Kemudian, datang ke kantor Samsat terdekat.
2. Cek Fisik Kendaraan
Dokumen akan dicek oleh petugas. Jika lengkap, petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan.
3. Pengesahan STNK
Surat keterangan pemutihan pajak harus dibawa ke kantor Samsat untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi, STNK akan dibubuhi stempel pengesahan oleh petugas.
4. Bayar Pajak Pokok Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan tidak gratis 100%. Masyarakat harus membayar pajak pokok kendaraan baik secara tunai maupun nontunai.
5. Ambil STNK
Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK. STNK dapat diambil di loket.
Demikian prosedur dan syarat pemutihan pajak 2025. Jika kendaraan belum membayar pajak selama 5 tahun, ikuti program tersebut agar pajak dapat segera lunas. (FAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar