terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak 2025 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak 2025
Apr 18th 2025, 19:31, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Tahun ini, beberapa pemerintah daerah memberikan program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat pemutihan pajak 2025.

Syarat pemutihan pajak sebenarnya cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen kendaraan.

Syarat Pemutihan Pajak 2025

Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Dikutip dari buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Anggoro, et al. (2023:253), pemerintah daerah di Indonesia menyukai pemberian tax amnesty yang lebih dikenal sebagai pemutihan pajak memberikan diskon pajak atas berbagai jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak-pajak lainnya.

Namun, tidak semua pemerintah menyelenggarakan program pemutihan pajak. Tahun 2025 ini, hanya ada beberapa provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan. Antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, Bali, dan Kepulauan Riau.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan harus memahami persyaratannya. Untuk pemutihan pajak hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan pada wilayah tersebut. Selain itu juga hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayar paling lama 5 tahun.

Lantas, apa saja syarat pemutihan pajak 2025 lainnya? Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di STNK asli dan fotokopi.

  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Sampul map berwarna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor).

  • Uang untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Prosedur Pemutihan Pajak

Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Kampus
Ilustrasi Syarat Pemutihan Pajak 2025. Sumber: Pexels/Kampus

Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengikuti program pemutihan pajak mungkin bingung dengan prosedurnya. Berikut prosedurnya yang wajib dipahami.

1. Siapkan Dokumen

Pertama, siapkan dokumen kendaraan. Dokumen yang diperlukan seperti tertuang pada syarat di atas. Kemudian, datang ke kantor Samsat terdekat.

2. Cek Fisik Kendaraan

Dokumen akan dicek oleh petugas. Jika lengkap, petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan.

3. Pengesahan STNK

Surat keterangan pemutihan pajak harus dibawa ke kantor Samsat untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi, STNK akan dibubuhi stempel pengesahan oleh petugas.

4. Bayar Pajak Pokok Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan tidak gratis 100%. Masyarakat harus membayar pajak pokok kendaraan baik secara tunai maupun nontunai.

5. Ambil STNK

Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK. STNK dapat diambil di loket.

Baca juga: Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025, Catat Tanggalnya

Demikian prosedur dan syarat pemutihan pajak 2025. Jika kendaraan belum membayar pajak selama 5 tahun, ikuti program tersebut agar pajak dapat segera lunas. (FAR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: