terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Foto: Hebohnya Warga saat Bus Klakson 'Telolet' Melintas di Cipinang, Jakarta - my blog
Apr 18th 2025, 13:24, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi dengan bunyi khas 'Telolet'. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak dan para penggemar bus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tidak lama setelah membunyikan klakson bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4).
Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi berbunyi khas 'Telolet'. Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak penggemar bus.
Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tak lama setelah membunyikan klakson, bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.
Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sejumlah warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar