terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Foto: Hebohnya Warga saat Bus Klakson 'Telolet' Melintas di Cipinang, Jakarta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Hebohnya Warga saat Bus Klakson 'Telolet' Melintas di Cipinang, Jakarta
Apr 18th 2025, 13:24, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS

Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi dengan bunyi khas 'Telolet'. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak dan para penggemar bus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tidak lama setelah membunyikan klakson bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4).

Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi berbunyi khas 'Telolet'. Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak penggemar bus.

Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tak lama setelah membunyikan klakson, bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sejumlah warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: