terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DPR: PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPR: PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah
Dec 5th 2024, 16:24, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tiba menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tiba menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya barang mewah akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco di Jakarta, Kamis (5/12).

Selain barang mewah, Dasco mengatakan untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.

Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan barang mewah yang dimaksud seperti mobil, rumah, dan apartemen. Meski demikian, Misbakhun menyatakan, kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.

"Tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPNBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: