terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak dan Tata Caranya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak dan Tata Caranya
Apr 18th 2025, 17:01, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak       Sumber Unsplash/Christian Bowen
Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak Sumber Unsplash/Christian Bowen

Syarat bikin akta kelahiran anak menjadi info yang dibutuhkan oleh orang tua. Mereka berharap, akta kelahiran ini dapat memudahkan dalam berbagai keperluan administrasi untuk anak kelak.

Berdasarkan buku Hukum Pencatatan Sipil, Rachmadi Usman (2019:123), akta kelahiran merupakan hak anak atas identitas diri. Kepemilikannya menjadi bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh orang tua dan negara.

Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak       Sumber Unsplash/Marcel Fagin
Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak Sumber Unsplash/Marcel Fagin

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi dalam mengurus akta kelahiran. Syarat bikin akta kelahiran anak antara lain sebagai berikut.

  1. Fotokopi akta nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA)

  2. Bila kedua orang tua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai.

  3. Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Isbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran)

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar

  5. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu

  6. Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP saksi yang masih berlaku

  7. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di Desa atau Kelurahan

  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 bila pencatatan dikuasakan

  9. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000

  10. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak, dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak       Sumber Unsplash/Aditya Romansa
Ilustrasi Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak Sumber Unsplash/Aditya Romansa

Pembuatan akta kelahiran anak dapat dilakukan secara offline dan online. Tata cara untuk mengurus akta kelahiran anak adalah sebagai berikut.

1. Offline

Cara bikin akta kelahiran anak secara offline adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan Kelurahan domisili

  2. Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti prosedur yang diarahkan

  3. Tunggu hingga proses pembuatan akta selesai dilakukan

  4. Akta kelahiran bisa langsung diambil atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan masing-masing Kelurahan

2. Online

Berikut ini adalah cara membuat akta kelahiran anak secara online melalui aplikasi.

  1. Unduh Aplikasi Dukcapil Daerah

  2. Cek di Google Play Store dan pilih aplikasi sesuai dengan wilayah domisili

  3. Login Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Masukkan NIK sesuai dengan KTP

  5. Unggah semua dokumen persyaratan. Pastikan data yang diunggah sudah benar

  6. Tunggu proses verifikasi. Jika semua data valid, maka akta kelahiran anak akan diterbitkan dan bisa diunduh dalam bentuk digital atau dikirim langsung ke alamat pemohon

Baca juga: Letak Nomor Registrasi Akta Kelahiran beserta Cara Mengetahuinya

Demikian syarat bikin akta kelahiran anak yang harus dilengkapi orang tua. Tata cara pembuatannya dapat melalui kunjungan ke kantor Dukcapil atau melalui aplikasi resminya.(DK)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: