terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemutihan Pajak Lampung 2025: Jadwal dan Programnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemutihan Pajak Lampung 2025: Jadwal dan Programnya
Apr 18th 2025, 18:24, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 - Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 - Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Pemutihan pajak Lampung 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif dan membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus balik nama secara gratis.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Program Pemutihan Pajak Lampung 2025

Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 - Sumber: Pexels.com/Leeloo The First
Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 - Sumber: Pexels.com/Leeloo The First

Pemutihan pajak adalah program khusus dari pemerintah yang memberikan keringanan atau penghapusan sanksi administratif. Keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajaknya.

Umumnya, pemutihan biasanya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan denda Bea Balik Nama (BBN), dan keringanan pajak tunggakan.

Menurut keterangan di situs lampungprov.go.id, pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.​

Program pemutihan pajak Lampung 2025 mencakup semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang lama tunggakan pajak. Program yang diadakan adalah:

  1. Pembayaran Pajak: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

  2. Penghapusan Sanksi: Sanksi administratif atas tunggakan pajak akan dihapuskan.

  3. Balik Nama Gratis: Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan tanpa biaya, tanpa memperhatikan asal kendaraan.

Program pemutihan dapat diakses melalui berbagai layanan Samsat di seluruh Provinsi Lampung. Mulai dari Samsat Induk dan Samsat Unggulan, Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Desa, serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam.

Program ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Mulai tahun depan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kemungkinan penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung saat ini baru mencapai 38%. Melalui program ini, diharapkan angka tersebut dapat meningkat.

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025, Catat Tanggalnya

Pemerintah mengharapkan naiknya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak Lampung 2025. Dengan begitu, dapat mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan. (DNR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: