terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Juknis PPG Kemenag 2025: Tujuan, Ruang Lingkup, dan Persyaratan Peserta - my blog
Apr 18th 2025, 17:18, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi untuk Juknis PPG Kemenag 2025. Sumber: Unsplash/Bruce Mars
Juknis PPG Kemenag 2025 perlu diketahui oleh para guru yang ingin mengikuti program ini. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan kualitas dan kompetensi guru.
Juknis PPG merupakan petunjuk teknis yang berisi berbagai informasi penting terkait PPG Daljab. Oleh sebab itu, peserta perlu mengetahui juknis ini.
Tujuan dan Ruang Lingkup Juknis PPG Kemenag 2025
Ilustrasi untuk Juknis PPG Kemenag 2025. Sumber: Unsplash/Christin Hume
Mengutip dari situs resmi pendis.kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi para guru madrasah dan guru pendidikan agama di bawah naungannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa program PPG Daljab tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika ingin mengikuti program ini, peserta perlu mengetahui sejumlah informasi Juknis PPG Kemenag 2025 terlebih dahulu.
Dikutip dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, berikut adalah tujuan dan ruang lingkupnya.
1. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini meliputi:
Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan:
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
Pembiayaan;
Pelaporan Akademik dan Keuangan;
Ketentuan Perpajakan dan Sanksi; dan
Pemantauan dan Evaluasi.
Persyaratan Umum Peserta PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi untuk Juknis PPG Kemenag 2025. Sumber: Unsplash/Marek Levak
Guru yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut.
Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar