terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rancangan RUU KUHP: Kewenangan Aparat Penegak Hukum Tidak Berubah - my blog
Mar 20th 2025, 15:52, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Komisi III DPR mulai membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan penegak hukum tidak akan diubah dan masih mengacu UU lama.
Ketentuan itu sebagaimana diatur Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berikut bunyi dari Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981:
1. Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Yang perlu digarisbawahi sebelumnya bahwa KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum," kata Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
"Jadi, polisi adalah penyidik utama dan jaksa adalah penuntut tunggal," lanjutnya.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri di Kantor Regional 4 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 di Jalan Merak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Rabu (12/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara dalam rancangan RUU KUHAP, hal tersebut diatur dalam bagian Penyidik dan Penyelidik Pembantu pada Pasal 6.
Berikut bunyinya:
Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Proses Legislasi
Merujuk situs DPR, proses legislasi terkait revisi KUHAP ini baru sampai tahap penetapan revisi menjadi usulan DPR. Komisi III DPR berencana akan mulai pembahasan pada masa sidang yang akan datang.
"Semua kami di Komisi III akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil untuk kita dengarkan masukannya, untuk kita lengkapi KUHAP kita ini," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
"Karena itu saya mengimbau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua. Itu saja pimpinan," sambung politikus Demokrat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar