terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Puskapol UI Minta Pileg Pakai Sistem Proporsional Campuran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Puskapol UI Minta Pileg Pakai Sistem Proporsional Campuran
Mar 5th 2025, 12:35, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia diubah dari yang semula menganut sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilih campuran.

Sebab dengan sistem yang dianut saat ini, keterwakilan perempuan di kancah politik Indonesia justru sangat minim.

"Sistem sistem proporsional terbuka adalah 1 sistem yang tidak mendukung kesetaraan gender atau kurang kuat dalam mendorong kesetaraan gender," kata peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/3).

"Studi yang kami pelajari di beberapa negara memang sistem proporsional terbuka tidak kompatibel mendorong keterwakilan perempuan justru yang kompatibel mendorong keterwakilan perempuan itu adalah sistem proporsional tertutup," sambungnya.

Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, di Kantor KPU RI, Minggu (19/5). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, di Kantor KPU RI, Minggu (19/5). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Meski begitu Delia menyadari sistem proporsional tertutup juga tidak ideal saat diterapkan di zaman orde baru dulu. Pemilu menjadi tidak transparan.

Untuk itu ia mengusulkan untuk mengadopsi sistem pemilihan campuran yang menggabungkan dua sistem sekaligus yakni sistemmayoritarian, yakni wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan (dapil) dan sistem proporsional dimana kursi dibagi berdasarkan jumlah suara yang didapat partai.

Sehingga dalam prosesnya pemilih akan memiliki dua suara, satu untuk memilih wakil di dapilnya (sistem mayoritarian) dan satu lagi untuk memilih partai politik (sistem proporsional).

Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Kemudian hasil dari kedua sistem ini digabung untuk menentukan siapa yang duduk di parlemen. Sistem ini diterapkan di beberapa negara maju seperti Jerman, Jepang, dan Selandia Baru.

"Dari studi yang kami lakukan kita bisa coba exercise untuk opsi alternatif perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilih campuran," katanya.

Delia memaparkan bahwa pihaknya sudah mengkaji penerapan sistem pemilihan campuran di 27 negara. Hasilnya keterwakilan perempuan di parlemen meningkat sejalan dengan perubahan sistem pemilu yang dilakukan.

"Ada empat negara yang memiliki peningkatan keterwakilan perempuan cukup signifikan kami ambil empat best practice untuk isu peningkatan keterwakilan perempuan ada Italia, Meksiko, Kosta Rika, dan Panama," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: