terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Masih Tunggu Sertifikat Postel & Izin Impor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Masih Tunggu Sertifikat Postel & Izin Impor
Mar 7th 2025, 15:16, by Aditya Panji, kumparanTECH

iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS

Smartphone terbaru Apple, iPhone 16 Series, akhirnya mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Agar iPhone 16 Series bisa dijual di pasar RI, ia masih harus mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemenperin menerbitkan total 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple, meliputi 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan bahwa 20 produk Apple tersebut berikutnya harus mendapatkan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Komdigi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat Postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," kata Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3).

iPhone 16 dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS
iPhone 16 dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS

TPP Impor dari Kemenperin itu sendiri, merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.

Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.- Febri Hendri Antoni Arief, Jubir Kemenperin -

Dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, tercatat produk iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

Berikut daftar iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN

  1. iPhone A3409 - iPhone 16e

  2. iPhone A3296 - iPhone 16 Pro Max

  3. iPhone A3293 - iPhone 16 Pro

  4. iPhone A3290 - iPhone 16 Plus

  5. iPhone A3287 - iPhone 16

Tangkapan layar daftar iPhone 16 series yang sudah memenuhi TKDN 40 persen di situs web TKDN Kemenperin. Foto: Screenshot
Tangkapan layar daftar iPhone 16 series yang sudah memenuhi TKDN 40 persen di situs web TKDN Kemenperin. Foto: Screenshot

Penerbitan sertifikat dari Kemenperin dilakukan setelah Apple komitmen investasi untuk memenuhi regulasi TKDN HKT senilai 160 juta dolar AS, atau sekitar Rp 2,62 triliun, untuk periode 2025 - 2028. Apple memilih investasi skema 3, yaitu Skema Pengembangan Inovasi.

Dana itu dimanfaatkan Apple untuk membangun pusat penelitian dan inovasi di Indonesia, juga kembali menjalankan program pengembangan talenta Apple Developer Academy.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," lanjut Febri.

Perusahaan itu sebelumnya dijatuhi sanksi karena wanprestasi investasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: