terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tersangka KPK di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Gugat Praperadilan ke PN Jaksel - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tersangka KPK di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Gugat Praperadilan ke PN Jaksel
Mar 7th 2025, 15:12, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya yang diusut KPK menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka tersebut adalah seorang pengusaha bernama Zahir Ali.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Zahir meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock

Berikut petitum gugatan praperadilan Zahir:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

  • Menyatakan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024; Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;

  • Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yang berlokasi di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan HGB 1464/Rorotan, yang dilakukan oleh Tersangka Zahir Ali selaku Direktur Utama PT Citratama Inti Persada dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tertuang dalam:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/ 06/2024 tanggal 10 Juni 2024;

  2. Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Menyatakan Kepolisian Republik Indonesia merupakan satu-satunya instansi yang berwenang menangani perkara a quo.

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan perkara pidana ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

  • Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Terkait gugatan praperadilan ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya siap menghadapinya. Sebab, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka.

"KPK mempersilakan Tersangka untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Tessa.

"KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," tambah dia.

Tessa yakin, proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Zahir sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (20/6/2024) lalu. "Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).

Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," imbuh Tessa.

Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya ada dua perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.

Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.

Merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan. Yakni, terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.

Kini ada juga kasus terkait pengadaan lahan di Rorotan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: