terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemerintah Mau Ubah Aturan Biar Sampah Bisa Jadi Energi Listrik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Mau Ubah Aturan Biar Sampah Bisa Jadi Energi Listrik
Mar 7th 2025, 14:16, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Konferensi Pers soal Pengelolaan Sampah untuk elektrifikasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Konferensi Pers soal Pengelolaan Sampah untuk elektrifikasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah. Hal ditujukan agar pengelolaan sampah dapat mendukung elektrifikasi.

"Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga Perpres, yang akhirnya kita jadikan satu. Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu pengguna teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik," ujar Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Jumat (7/3).

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Ilustrasi pengolahan sampah. Foto: PhotoByToR/Shutterstock
Ilustrasi pengolahan sampah. Foto: PhotoByToR/Shutterstock

Selama ini menurut Zulhas pengolahan sampah sangat rumit karena memiliki begitu banyak aturan. "Ada aturan Pemerintah Daerah, ada Menteri Perujuan DPRD, ada dari Bupati atau Gubernur, ada Kementerian terkait," kata Zulhas.

Karena itu, dengan penyederhanaan Perpres terkait pengelolaan sampah, nantinya PLN hanya memerlukan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sampah guna elektrifikasi.

"PLN yang beri izin kementerian ESDM. Izin dari kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: