terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ngabuburit 'Ekstrem' di Sumut: Nongkrong di Rel Kereta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ngabuburit 'Ekstrem' di Sumut: Nongkrong di Rel Kereta
Mar 7th 2025, 16:23, by M. Rizki, kumparanNEWS

Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut.  Foto: Dok. Istimewa
Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut. Foto: Dok. Istimewa

Fenomena ngabuburit sudah seperti tradisi di kalangan umat Islam Indonesia. Momen menjelang buka puasa ini bisa dilakukan dilakukan di mana saja dan diisi dengan kegiatan apa saja.

Salah satu fenomena ngabuburit yang cukup ekstrem terjadi di Sumut. Para warga ternyata ada yang memilih ngabuburit di atas rel jalur KA Kisaran-Rantauprapat.

"Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka," kata Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, Jumat (7/3).

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," kata dia.

Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut.  Foto: Dok. Istimewa
Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut. Foto: Dok. Istimewa

Aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut.  Foto: Dok. Istimewa
Fenomena ngabuburit di Jalur Kereta Api di Sumut. Foto: Dok. Istimewa

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Sofan.

Untuk itu, Sofan bilang, saat ini pihaknya terus gencar melakukan edukasi sebagai upaya pencegahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: