terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR, Tahun Lalu Ada 70 Perusahaan Diadukan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR, Tahun Lalu Ada 70 Perusahaan Diadukan
Mar 7th 2025, 16:54, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva
Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 24 Maret mendatang. Selain itu, Disnakertrans DIY juga mulai melakukan deteksi dini dengan turun ke perusahaan.

"Untuk memperluas jangkauan deteksi dini, dilakukan kolaborasi dengan tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-DIY," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (7/3).

Sejak dibuka pada 1 Maret lalu, hingga kini belum ada laporan atau aduan yang masuk. Namun, pihaknya mencatat pada tahun lalu, ada 70 perusahaan yang dilaporkan.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

"Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk. Tahun lalu perusahaan yang diadukan sekitar 70-an," kata Aria.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengatakan dari jumlah tersebut, tidak ada perusahaan yang dikenai sanksi administratif sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Hanya saja, perusahaan tersebut diberikan teguran.

"Hanya teguran tertulis dan surat peringatan saja. Selanjutnya mereka membayar semua," ujarnya.

Adapun posko pengaduan dapat diakses secara online dengan mengakses aplikasi Sasadara di website nakertrans.jogjaprov.go.id dan diakses secara offline dengan mendatangi Kantor Disnakertrans DIY. "Selanjutnya setelah H-7 akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujar Darmawan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: