terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara Bantah Hasto Sokong Dana Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Bantah Hasto Sokong Dana Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku
Feb 6th 2025, 15:30, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah pernyataan KPK yang menyatakan kliennya turut menyokong dana suap Rp 400 juta untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Tidak benar, itu sudah teruji," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ronny menjelaskan, bantahan yang disampaikannya juga telah teruji dalam persidangan. Di mana, dalam sidang perkara itu tak ada kaitannya dengan Hasto.

"Dalam putusan yang sudah inkrah, ini sudah terlihat jelas jika Wahyu Setiawan, Agustiani Tio sebagai penerima suap serta Saiful Bahri dan Harun Masiku yang DPO sebagai pemberi suap," ujar Ronny.

"Sehingga perbuatan tersebut menurut Majelis Hakim sudah selesai dan sempurna berdasarkan putusan tersebut. Kemudian yang perlu teman-teman perhatikan, tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji," sambungnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga turut menyokong dana sebesar Rp 400 juta untuk memperlancar proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Uang tersebut dititipkan Hasto melalui stafnya, Kusnadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Hal ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Mulanya, KPK mengungkapkan, pada awal September 2019, kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.

Permintaan itu disampaikan kepada Agustiani oleh kader PDIP, Saeful Bahri, atas perintah Donny Tri Istiqomah.

Pada Pileg 2019, Harun Masiku berasal dari Dapil 1 Sumsel. PDIP mendapat jatah satu kursi dari dapil tersebut. Diduga ada upaya untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Meski, Harun Masiku jauh berada di nomor urut 6.

Dari hasil lobi, Agustiani Tio menyampaikan Wahyu meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Saeful kemudian meminta Agustiani agar kembali meminta pengurangan biaya.

"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujar tim Biro Hukum KPK.

Setelah itu, Donny Tri dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan adanya biaya tersebut. Harun pun sepakat.

Pada 13 Desember 2019, Saeful juga melaporkan terkait kesepakatan biaya itu kepada Hasto. Rupanya, Hasto setuju dan bahkan siap menalanginya.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Kemudian pada 16 Desember 2019, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny Tri di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Di sana, Kusnadi menyampaikan sebuah amplop berisi uang.

"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun, katanya'," beber KPK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: