terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ini Kriteria Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Kriteria Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo
Feb 5th 2025, 14:40, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjabarkan kriteria calon penerima amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pigai menjelaskan, pemberian amnesti dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi dan perdamaian.

"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan saat bersilaturahmi dan membahas terkait perkembangan isu-isu yang berkaitan dengan HAM di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan saat bersilaturahmi dan membahas terkait perkembangan isu-isu yang berkaitan dengan HAM di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sejauh ini Pigai menyebut Kementerian Hukum akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Namun jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil akhir asesmen.

Puluhan ribu narapidana ini meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya yang ditahan karena menghina pejabat negara.

Penerima amnesti juga diprioritaskan kepada narapidana yang tengah menjalani masa hukuman, bukan bebas bersyarat.

"Berikutnya mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik," kata eks Komisioner Komnas HAM itu.

"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai kami akan, presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," lanjutnya.

Momen Pertemuan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II Serang di Hari Ayah Nasional. Foto: kumparan
Momen Pertemuan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II Serang di Hari Ayah Nasional. Foto: kumparan

Pigai menegaskan, amnesti tidak diberikan kepada mereka yang menggunakan senjata atau melakukan kekerasan dalam tindakannya.

"Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amnesti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa," kata Pigai.

"Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan sebagai Menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: