terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro Dkk Dicabut, Penggugat Ingin Lengkapi Berkas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro Dkk Dicabut, Penggugat Ingin Lengkapi Berkas
Feb 5th 2025, 14:47, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kuasa Hukum dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kuasa Hukum dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pihak tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, memutuskan mencabut gugatan perdata yang dilayangkan terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Sidang pun ditunda ke pekan depan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan.

"Sidang ditunda hari Rabu (pekan depan) acaranya penetapan pencabutan gugatan," kata Ketua Majelis Hakim, Bawono Effendi, di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2).

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Penggugat, Pahala Manurung, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan karena berkas yang dinilai kurang lengkap.

Dia pun menegaskan, gugatan bakal kembali didaftarkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan, jumlah tergugat dan nilai kerugian yang dialami oleh kliennya bakal bertambah.

Suasana sidang gugatan dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di PN Jakarta Selatan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana sidang gugatan dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di PN Jakarta Selatan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," ucap dia.

Pahala menambahkan jumlah pihak tergugat bakal bertambah satu hingga dua orang. Namun, dia belum menyebut identitas tergugat yang dimaksud. Menurut dia, identitas tergugat bakal diungkap dalam e-court gugatan PN Jakarta Selatan.

"Nanti kita sampaikan di e-court gugatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bintoro digugat perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni:

  • AKBP Bintoro (eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan)

  • AKP Mariana (Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan)

  • AKP Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan)

  • Evelin Dohar Hutagalung (Pengacara)

  • Herry

Penggugat merupakan tersangka kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, para penggugat meminta AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum dan diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah dalam penanganan kasusnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: