terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Baleg: Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Jabatan Publik Hasil Fit and Proper Test - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Baleg: Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Jabatan Publik Hasil Fit and Proper Test
Feb 4th 2025, 13:59, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test kepada 74 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (2/9). Foto: Ghifari/kumparan
Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test kepada 74 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (2/9). Foto: Ghifari/kumparan

DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi tersebut termaktub dalam Pasal 228A yang pada intinya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test di DPR.

"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya," kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno revisi UU Minerba saat masa reses, Senin (20/1/2025). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno revisi UU Minerba saat masa reses, Senin (20/1/2025). Foto: YouTube/ TV Parlemen

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagaimana fit and proper test dilakukan sebelum dipilih oleh DPR. Bahkan, Bob menyebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang," tuturnya.

Revisi peraturan tersebut sebelumnya telah disahkan di Paripurna DPR dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib dilakukan untuk menyisipkan pasal yang berisi penguatan kewenangan pengawasan DPR RI untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada," kata Dasco.

"Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan," lanjut Ketua Harian Partai Gerindra ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: