terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemen Imipas Godok Peraturan Baru Pencekalan Seumur Hidup - my blog
Jan 19th 2025, 15:06, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah menyiapkan aturan turunan atau Peraturan Menteri terkait UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak disahkan.
Salah satu aturan yang diubah ialah terkait pencegahan dan penangkalan (cekal). Dalam UU yang baru tersebut pencegahan dapat berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan. Pencegahan adalah larangan untuk WNI ke luar negeri.
Sementara waktu untuk penangkalan, dalam UU terbaru ialah 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun. UU bahkan mengizinkan untuk melakukan penangkalan seumur hidup terhadap WNA.
Namun, UU tersebut butuh Peraturan Menteri untuk pelaksanaan aturan pencegahan dan penangkalan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan hal itu masih diproses.
"Memang belum berlaku (aturan baru pencekalan ke luar negeri). Jadi dalam proses Undang-Undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu. Tapi, memang itu sudah berbunyi," ujar Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Godam mengatakan pihaknya masih menggodok aturan turunan untuk UU baru tersebut. Namun, ia tidak menargetkan kapan aturan itu akan terbit.
"Enggak ada target, selesainya aja. Makin cepat makin baik," imbuh dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar