terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemen Imipas Godok Peraturan Baru Pencekalan Seumur Hidup - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemen Imipas Godok Peraturan Baru Pencekalan Seumur Hidup
Jan 19th 2025, 15:06, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah menyiapkan aturan turunan atau Peraturan Menteri terkait UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak disahkan.

Salah satu aturan yang diubah ialah terkait pencegahan dan penangkalan (cekal). Dalam UU yang baru tersebut pencegahan dapat berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan. Pencegahan adalah larangan untuk WNI ke luar negeri.

Berikut isi pasalnya:
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum

Sementara waktu untuk penangkalan, dalam UU terbaru ialah 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun. UU bahkan mengizinkan untuk melakukan penangkalan seumur hidup terhadap WNA.

Berikut isi pasalnya:
Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, UU tersebut butuh Peraturan Menteri untuk pelaksanaan aturan pencegahan dan penangkalan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan hal itu masih diproses.

"Memang belum berlaku (aturan baru pencekalan ke luar negeri). Jadi dalam proses Undang-Undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu. Tapi, memang itu sudah berbunyi," ujar Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

Godam mengatakan pihaknya masih menggodok aturan turunan untuk UU baru tersebut. Namun, ia tidak menargetkan kapan aturan itu akan terbit.

"Enggak ada target, selesainya aja. Makin cepat makin baik," imbuh dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: