terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Istri Sandy Permana soal Hukuman Nanang: Pantasnya Seumur Hidup atau Mati - my blog
Jan 19th 2025, 13:00, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Kepolisian berhasil meringkus sekaligus menetapkan Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana. Atas perbuatannya, Nanang diganjar pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hanya saja hukuman itu tak membuat istri dari Sandy Permana, Ade Andriani, puas. Menurutnya polisi bisa menerapkan hukuman maksimal kepada Nanang karena telah menghilangkan nyawa suaminya.
"(Hukuman 15 tahun itu) tidak setimpal, ya, pantasnya hukuman mati atau seumur hidup," ujar Ade Andriani saat dihubungi, Sabtu (18/1).
Ade pun mengaku bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi. Ia juga telah membeberkan segala hal yang ia ketahui mengenai sosok Nanang.
"Sudah (diperiksa sebagai saksi), ya, saya sampaikan semua apa yang saya tahu dan yang pernah suami ceritakan ke saya," ucap Ade.
Karena itu, Ade berharap kesaksiannya mampu membantu pihak kepolisian dalam mengungkap perkara ini. Termasuk memberikan hukuman kepada pelaku dengan hukuman seadil-adilnya.
"Saya minta ditindak dan dihukum seberat-beratnya, karena dia sudah hilangkan nyawa suami dan ayah dari anak-anak saya," tandasnya.
Sebelumnya, Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar