terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan - my blog
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
Bambang dilaporkan sebagai ahli yang menghitung kerugian negara Rp 271 triliun dalam perkara kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Hari ini kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun," kata Andi Kusuma, Rabu (8/1).
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Klaim Rugikan Masyarakat Babel
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
"Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank," ujarnya.
"Atas apa yang disampaikan Bambang, sangat jelas menyengsarakan masyarakat Babel dan membuat perekonomian di Bangka Belitung saat ini anjlok," kata Andi.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar