terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lengser dari Ketua KPK, Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lengser dari Ketua KPK, Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Dec 20th 2024, 13:30, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Nawawi Pomolango telah merampungkan tugas sebagai Ketua KPK. Usai lengser, Nawawi tidak pensiun. Dia kembali berkarier sebagai Hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hal itu berdasarkan Tim Promosi Mutasi (TPM) yang dikeluarkan Mahkamah Agung per 20 Desember 2024.

Dikutip dari situs MA, nama Nawawi masuk dalam 51 hakim yang dimutasi dan promosi.

Dalam pengumuman tersebut, tertulis bahwa jabatan lama Nawawi adalah sebagai hakim PT Denpasar. Jabatan tersebut memang ia emban sebelum akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK.

Belum ada komentar dari Nawawi terkait jabatan barunya itu. Adapun sertijab pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan pada siang ini, Jumat (20/12) di Gedung KPK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: