terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi Kasus Brigadir Anton Membunuh dan Curi Mobil di Palangka Raya - my blog
Dec 17th 2024, 12:23, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan pembunuhan dan pencurian. Pelaku membunuh korban bernama Budiman Arisandi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Berikut kronologi kasus tersebut:
Tanggal 27 November
Anton dan seorang saksi bernama Haryono menuju ke TKP di wilayah Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Kemudian, setibanya di KM 39, Anton menghampiri Budiman dan mengaku sebagai anggota polisi. Anton menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi adanya pungli di Pos 38.
Korban lalu diajak oleh Anton untuk menaiki mobil jenis Sigra untuk menuju ke tempat pungli itu. Sementara itu, mobil jenis Grand Max yang dipakai korban ditinggal di lokasi kejadian. Mobil Sigra melaju ke arah Kasongan hingga dilakukan penembakan oleh pelaku.
"Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP di DPR RI pada Selasa (17/12).
Tanggal 29 November
Polisi dari Polsek Katingan Hilir menerima laporan soal hilangnya mobil jasa ekspedisi jenis Grand Max. Laporan itu dilayangkan oleh pemilik mobil jasa ekspedisi bernama Guska Warman. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Dilakukan tindakan yang kewajiban anggota polisi dalam menerima informasi apa pun dari masyarakat," ucap dia.
Tanggal 6 Desember
Polsek Katingan Hilir menerima laporan penemuan mayat Budiman dan mulai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Tanggal 7 Desember
Autopsi dilakukan terhadap jenazah Budiman di RS Bhayangkara Palangka Raya. Selain itu, polisi juga mulai memintai keterangan terhadap Guska Warman selaku pemilik mobil.
Tanggal 10 Desember
Haryono yang berada di lokasi bersama Anton dimintai keterangan oleh polisi. Dari permintaan keterangan itu, polisi akhirnya menyimpulkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)" kata dia.
Tanggal 11 Desember
Polisi melakukan gelar perkara, menyita kembali sejumlah barang bukti, dan memintai keterangan dari saksi. Anton akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Mengamankan terduga pelaku atas nama saudara Anton Kurniawan Setyanto," kata dia.
Tanggal 14 Desember
Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan didasarkan hasil gelar perkara. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan Saudara Anton dan Saudara Haryono sebagai tersangka," jelas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar