terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari - my blog
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW [Rita Widyasari]," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Belum diketahui keterkaitan Askolani dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga belum membeberkan terkait materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Askolani.
Terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Askolani.
Kasus Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar