terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kapolri: 1.611 Kasus Judol Diungkap Sepanjang 2024, Total Tersangka 1.918 Orang - my blog
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang tahun 2024 Polri berhasil mengungkap 1.611 perkara judi online dengan melibatkan 1.918 tersangka.
Para tersangka, kata Sigit, berperan sebagai bandar, admin, operator telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
"Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan," Sigit dalam paparannya di rilis akhir tahun 2024 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar rilis akhir tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12). Foto: SS. YOUTUBE
39 Ribu Situs Judol Diblokir
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini mengatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga terus melakukan upaya pemberantasan praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK serta penegakan hukum.
"Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 39.322 situs atau konten judi online," ujarnya.
"Serta melakukan penegakan hukum terhadap 789 perkara yang melibatkan 937 tersangka dengan barang bukti senilai lebih dari Rp 220,36 miliar serta terdapat 5.161 rekening yang disita dengan total nilai uang masih dalam proses pemeriksaan bank," sambungnya.
Selain itu, lanjut Sigit, Polri juga telah menerapkan pasal TPPU sehingga berhasil menyita berbagai aset hasil kejahatan senilai Rp. 51,2 Triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar