terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3
Dec 23rd 2024, 15:47, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim Foto:  (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim Foto: (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KPK segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia.

Awang Faroek diduga terlibat korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim yang kini tengah diusut KPK.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (23/12).

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya Awang Faroek.

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Tessa.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Namun hingga saat ini KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: