terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
5 Terdakwa Politik Uang di Pilkada Sleman Divonis Pidana Percobaan - my blog
Dec 24th 2024, 14:25, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan lima terdakwa kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kontestasi Pilkada Sleman 2024. Kelimanya diberikan hukuman pidana percobaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono, di PN Sleman pada Selasa (24/12). Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dengan status percobaan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama satu tahun masa percobaan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir," kata Cahyono saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.
"Memerintahkan agar supaya Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000," sambungnya.
Alasan majelis hakim memberikan hukuman ringan adalah penerapan restorative justice dan permintaan keringanan hukuman dari tim pemenangan pasangan calon nomor dua.
"Dalam pertimbangan majelis sudah menerapkan terkait dengan restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah terkait dengan adanya surat dari pasangan calon nomor dua, ya, terkait bahwa untuk hukuman mohon untuk diperingan," ungkap Humas PN Sleman, R. Danang Noor Kusumo.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan korban dari sistem yang lebih besar.
"Para terdakwa ini merupakan bagian dari korban sistem, ya. Itu yang jadi pertimbangan majelis, ya, salah satunya," tambahnya.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menerima vonis ini, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan ini dilakukan usai sidang perdana pada Rabu, 18 Desember, dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, pada sidang ini hakim memutuskan hukuman pidana percobaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar